Ilustrasi konsep arah hadap toilet relatif terhadap Kiblat.
Dalam ajaran Islam, arah salat (Kiblat) yang mengarah ke Ka'bah di Makkah adalah elemen fundamental yang menyatukan umat Muslim di seluruh dunia. Kewajiban menghadap Kiblat tidak hanya berlaku saat melaksanakan salat, tetapi juga memiliki implikasi dalam beberapa ritual lain, termasuk ketika hendak membuang hajat di toilet. Konsep ini didasarkan pada penghormatan terhadap kesucian arah tersebut.
Pertanyaan mengenai hukum toilet yang menghadap Kiblat sering muncul, terutama dalam konteks pembangunan rumah modern yang mungkin tidak selalu mudah menyesuaikan orientasi bangunan dengan arah geografis yang tepat. Memahami batasan dan keringanan (rukhsah) dalam masalah ini sangat penting untuk memastikan ibadah seorang Muslim tetap sah dan dilakukan dengan adab yang sempurna.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa makruh hukumnya bagi seorang Muslim untuk buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK) sambil menghadap atau membelakangi Ka'bah (Kiblat). Tindakan ini dianggap mengurangi kesempurnaan penghormatan terhadap arah suci tersebut. Namun, hukum ini memiliki beberapa syarat dan pertimbangan penting.
Kaidah umum yang sering dikutip adalah larangan untuk melakukan kegiatan yang dianggap merendahkan kesucian Kiblat ketika seseorang dalam keadaan tidak bersuci (seperti buang hajat). Ketika seseorang sedang buang hajat, ia berada dalam kondisi hadas besar atau kecil, sehingga menjadikannya kurang pantas menghadap arah suci.
Dalam praktiknya, terutama pada bangunan-bangunan di luar wilayah Arab Saudi, sangat sulit untuk memastikan setiap toilet tidak sedikit pun mengarah ke Kiblat. Oleh karena itu, para fuqaha (ahli fikih) memberikan beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan:
Bagi umat Muslim yang sedang merenovasi atau membangun rumah, sangat dianjurkan untuk memprioritaskan orientasi toilet agar tidak menghadap langsung ke Kiblat. Cara termudah adalah dengan menentukan arah Kiblat di lokasi tersebut, lalu memastikan posisi duduk atau berdiri di toilet tidak sejajar lurus dengan arah tersebut, baik saat buang air besar maupun kecil.
Jika penempatan toilet sudah terlanjur tetap mengarah ke Kiblat, solusinya adalah memasang partisi atau dinding yang memisahkan pengguna toilet dari garis imajiner menuju Ka'bah. Memastikan bahwa posisi tubuh (saat duduk) tidak sejajar lurus dengan arah Kiblat adalah langkah mitigasi yang paling efektif. Ingatlah bahwa Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya, namun upaya untuk menjaga adab dan kesempurnaan ibadah tetap harus diutamakan selama hal tersebut tidak menimbulkan kesulitan yang memberatkan.